UU Gerakan Pramuka 2010
Dengan lahirnya UU Gerakan Pramuka maka eksistensi Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan kepramukaan bagi anak dan generasi muda akan lebih memperoleh perhatian dari pemerintah.
Pada pasal 36 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas
- menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaa.
- membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
- Membantu ketersediaan tenaga, dana, fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan keparmukaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar